Dark/Light Mode

Hormati Independensi Parpol

Mahfud: Dari Zaman Mega Sampai Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

Sabtu, 6 Maret 2021 12:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai saat ini, pemerintah menilai, peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara sebagai masalah internal partai berlambang mercy. Belum menjadi masalah hukum.

Sebab, hingga kini, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah, dari Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD via akun Twitter resminya, Sabtu (6/3).

Baca juga : Steven : Para Pendiri Dan Senior Partai Demokrat Tak Setuju Ada KLB

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan. Bukan legalitas partai," kata Mahfud.

Ia pun mencontohkan sikap pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, saat Matori Abdul Djalil mengambil PKB dari Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang berujung kalahnya Matori di pengadilan pada tahun 2003.

Juga sikap Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Sebab, itu adalah urusan internal partai.

Baca juga : Masih Layak Didukung, Pilihan Kebijakan Jokowi Terkait Covid Dan Perekonomian

"Kasus KLB Partai Demokrat, baru akan jadi masalah hukum, jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," jelas Mahfud.

Keputusan pemerintah ini, kata Mahfud, bisa digugat ke pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan bertindak sebagai pemutusnya. Jadi, sekarang ini, tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.

"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub, yang dianggap sempalan. Karena menghormati independensi parpol," terang Mahfud.

Baca juga : Menkopolhukam Mahfud: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.