Dark/Light Mode

Menko Polhukam: TNI Polri Perketat Pengamanan Rumah Ibadah Dan Fasilitas Publik

Minggu, 28 Maret 2021 20:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (28/3) petang. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (28/3) petang. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan di gerbang Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3) pagi.

Menindaklanjuti aksi ini, Menko Polhukam telah memerintahkan aparat keamanan untuk memperketat pengamanan di rumah ibadah dan pusat keramaian publik di seluruh Indonesia.

"Pemerintah sudah meminta kepada aparat keamanan, yakni Polri dan TNI untuk meningkatkan pengaman di rumah-rumah ibadah, di pusat-pusat keramaian, dan di berbagai wilayah publik lainnya di seluruh Indonesia," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (28/3) petang.

Baca juga : Angkasa Pura I Perketat Keamanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Menko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan TNI, Kapolda setempat, dan Kepala Densus 88 Antiteror.

Keenam lembaga tersebut dimintanya mencari dan mengejar pihak yang mengetahui, berhubungan, atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut.

"Pemerintah sejak dulu tak pernah dan tak akan pernah mentolerir perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror," tegas Mahfud.

Baca juga : Peringatan Tsunami Di Jepang Sudah Dicabut, Tak Ada Gangguan Di Fasilitas Nuklir

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, tentang perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang, tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Tindakan ini dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, hingga terhadap fasilitas publik.

"Menurut undang-undang tersebut, adalah kejahatan serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara," tandas Mahfud MD.

Baca juga : Bangga Rumah Kebakaran

Seperti diketahui, bom bunuh diri meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3) pagi menyebabkan puluhan orang luka-luka. Menko Polhukam mengatakan, jumlah korban dari aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, sebanyak dua orang tewas yang diduga merupakan pelaku teror dan 20 orang luka-luka. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.