Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenag: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku Di Zona Oranye Dan Merah
Jumat, 9 April 2021 10:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, ketentuan dalam Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tidak berlaku untuk daerah yang masuk dalam zona oranye dan merah.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye, berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4).
Baca juga : Kemenag Izinkan Ibadah Ramadhan Di Masjid, Kapasitas Maksimal 50 Persen, Prokes Ketat
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, telah menetapkan 4 kriteria wilayah, berdasarkan risiko penyebaran virus.
Yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.
Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Baca juga : Fadjroel Disorakin Dan Dikerjain
Surat Edaran tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, shalat berjemaah (5 waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Surat Edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya