Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satgas Tagih Utang BLBI

Menko Mahfud: Pemerintah Serius Buru Duit Negara Rp 110 Triliun Lebih

Rabu, 14 April 2021 15:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Satgas bertugas memburu dan mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang berbeda-beda permasalahannya.

"Jadi ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuklah Satgas oleh Presiden Jokowi," ungkap Mahfud dalam sebuah talkshow Selasa (13/4) malam.

Baca juga : MPR Minta Pemerintah Lobi Saudi Haji Bisa Digelar Tahun Ini

Mahfud memaparkan, jaminan para obligor tersebut kini menjadi persoalan. Sebab, ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada. Sebaliknya, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang, tapi peralihannya belum dilakukan. Juga ada yang hartanya berpindah di luar negeri dan berbentuk uang asing.

"Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," papar Mahfud.

Untuk menagih uang negara dengan macam-macam masalah itu, maka pemerintah membentuk Satgas. Pemerintah amat serius memburu duit negara ini. Karenanya, untuk membantu Satgas, pemerintah juga akan membentuk tim intelijen memburu uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari para obligor BLBI. Pemerintah juga akan membentuk tim litigasi, tim non litigasi, dan tim lainnya.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Realisasi BUMN Pembiayaan UMi

Mahfud menambahkan, dengan adanya tim-tim yang tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tersebut, diharapkan dapat menghitung uang negara yang bisa segera dieksekusi dari para obligor tersebut.

"Kita akan segera menghitung secara pasti jumlah uang negara yang bisa segera diselamatkan," tambahnya.

Namun Mahfud juga menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum menargetkan berapa banyak jumlah uang negara yang bisa segera dieksekusi.

Baca juga : Krakatau Steel Tandatangani Kerja Sama Dengan PT Inerco Senilai Rp 4,8 Triliun

"Kita belum bisa menduga, menghitung secara pasti, tapi kita akan segera menghitungnya. Mana yang lebih dulu bisa kita eksekusi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.  

Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan, satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.