Dark/Light Mode

Sinkronisasi Laporan Implementasi CRPD

Kemensos Gelar Pertemuan Dengan Tim Koordinasi Nasional

Kamis, 15 April 2021 14:49 WIB
Mensos Tri Rismaharini (tengah) seusai mengadadakan pertemuan dengan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial,Jakarta, Kamis (15/4). (Foto: Kemensos)
Mensos Tri Rismaharini (tengah) seusai mengadadakan pertemuan dengan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial,Jakarta, Kamis (15/4). (Foto: Kemensos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lencana Perintis Kemerdekaan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (15/4).

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

Baca juga : Paloh Perintahkan Ahmad Ali Pimpin Konsolidasi NasDem

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD yaitu Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Risma mengatakab ratifikasi ini tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan wujud negara hadir untuk para penyandang disabilitas.

Baca juga : Ini Kesaksian Penerima Bansos Kemensos di Persidangan

Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Commitee. Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos.

Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Laporan telah disampaikan pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September 2021.

Baca juga : Penerapan Industri 4.0 Kebut Pemulihkan Ekonomi Nasional

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Mensos berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.