Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pancasila Tak Jadi Pelajaran Wajib, Wakil Kepala BPIP Kecewa 

Jumat, 16 April 2021 14:18 WIB
Wakil Kepala BPIP, Prof Hariyono. (Foto: ist)
Wakil Kepala BPIP, Prof Hariyono. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kecewa dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan yang terbit akhir Maret lalu. Soalnya dalam aturan baru itu, Pancasila tidak masuk mata pelajaran atau mata kuliah wajib.

Wakil Kepala BPIP, Hariyono kaget dan kecewa usai membaca PP tersebut. Menurut dia, beleid yang antara lain mengatur soal kurikulum sekolah itu tidak merepresentasikan kemauan publik yang menginginkan Pancasila masuk pelajaran wajib di sekolah dan perguruan tinggi. Apalagi, mulai Presiden, MPR, DPR dan lembaga tinggi lain ikut mengimbau diajarkannya kembali Pancasila.

"Saya heran, saat  pemerintah dan legislatif berusaha agar Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini," kata Hariyono, Jumat (16/4).

Dijelaskan, dalam PP No 57 Tahun 2021 tidak secara eksplisit (Pasal 5 dan Pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila. Padahal ia berharap, PP itu menyampaikan eksplisit pelajaran atau mata kuliah Pancasila.

Baca juga : Alumni GMNI Desak Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

"Ini ironi. Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran atau mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit," tandas Hariyono yang berharap PP tersebut direvisi. 

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Usmar Ismail. Saat para elit teriak, pemerintah justru menghilangkan mata pelajaran Pancasila.

"Tentu ini memunculkan pertanyaan dan keheranan. Ada ketidakkonsistenan yang dikampanyekan dan diucapkan  dengan tindakan dalam pembuatan aturan," kata Usmar.

Jika memang ada komitmen kuat pentingnya pelajaran Pancasila, lanjutnya, maka secara lex specialis dapat menggunakan UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir C. Secara jelas menyebut kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.

Baca juga : Selama Bulan Puasa, Jam Kerja Vaksinasi Dipangkas

Namun yang dirujuk pemerintah adalah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Agar peristiwa ini tak berulang, ia menyarankan Undang-undang tersebut direvisi.

"Mengingat setelah 18 tahun, tentu situasi dan kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya telah terjadi perubahan yang sangat besar," jelas Usmar. 

Mungkin saja saat lahirnya UU itu, nilainya, masih dalam suasana euforia reformasi. Yang harus bergerak cepat, sehingga baru sekarang menyadari ada hal sangat penting tertinggal.

Sekadar informasi. PP No. 57 Tahun 2001 diteken Presiden Jokowi akhir Maret lalu. PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum, mulai Pasal 35 sampai Pasal 40. Di pasal tersebut tidak disebutkan mata pelajaran Pancasila.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya, diwajibkan memuat pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya,  jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal.

Baca juga : Ketua Umum Muhammadiyah: Tak Mudik Lebaran Tahun Ini Wujud Kesalehan Diri

Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, PP tersebut mandat dan turunan dari UU Sisdiknas.

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti Undang-Undang Sisdiknas," ujar Hendarman kepada wartawan, Rabu (14/4). [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.