Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Shalat Tarawih Dibolehkan

Pengurus Masjid Wajib Pastikan Jemaah Taat Prokes

Jumat, 9 April 2021 07:10 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO).
Ilustrasi. (ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendukung langkah pemerin­tah yang mengizinkan pelak­sanaan shalat tarawih selama bulan Ramadan dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Meski be­gitu, pelaksanaan kedua ibadah itu harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Untuk itu, JK menyatakan telah membuat surat edaran untuk para pengurus masjid di Nusantara. Dia meminta penjaga masjid atau marbot harus bisa memastikan dan mengawasi pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri berjalan sesuai prokes.

Selain prokes ketat, eks Wakil Presiden (Wapres) itu juga mengingatkan, kebersihan masjid harus dijaga.

“Kami sudah membuat surat edaran ke pengurus masjid di Indonesia terkait pelaksanaan pro­tokol kesehatan secara ketat,” ujar JK, saat bertemu dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga : Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Kecuali Sambil Gigit Odading...

Dalam pertemuan itu, JK juga menyampaikan kesiapan masjid menjadi pusat vaksinasi.

Sementara Muhadjir mengaku, dirinya berkonsultasi dengan JK untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin muncul dari diizinkannya shalat tarawih dan shalat Idul Fitri.

Dia bilang, pemerintah akan terus melakukan sosialisa­si terkait pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan jemaah untuk menghindari kerumunan. Terlebih, saat akan datang menuju tempat ibadah maupun ketika selesai shalat berjemaah.

Baca juga : Kasus Virus Corona Turun Tapi Hoaks Masih Tinggi

Shalat juga dibuat seseder­hana mungkin, sehingga wak­tunya tidak terlalu panjang. “Mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” ujarnya.

Terpisah, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya DKI Jakarta, menga­wasi penerapan prokes di masjid-masjid yang menggelar shalat tarawih berjemaah. “Harus dipasti­kan protokol kesehatan dilaksana­kan,” tegas Tri.

Salah satunya, setiap masjid maupun musola yang menyeleng­garakan kegiatan ibadah harus membatasi kapasitasnya maksimal 50 persen. “Kalau sudah penuh 50 persen. Lebih baik warga shalat di rumah,” tuturnya.

Selain itu, protokol keseha­tan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun juga wajib diterapkan selama pelaksanaan ibadah.

Baca juga : Airlangga Ingatkan Lagi Perusahaan Swasta Bayar THR

Penerapan prokes itu penting. Sebab, meski sudah terjadi penurunan, tapi penularan virus ini masih terbilang tinggi di Ibu Kota.

Menurutnya, positivity rate atau rasio positif orang yang tertular Covid-19 masih berkisar 9-10 persen. Sementara standar minimal relaksasi bisa dilaku­kan jika rasio positif di bawah 5 persen. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.