Dark/Light Mode

Gandeng Kemendagri & PPATK

OJK Perkuat Pengawasan Praktik Pencucian Uang

Rabu, 20 Februari 2019 14:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kemarin. (Foto : Doc.Kemendagri.go.id).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kemarin. (Foto : Doc.Kemendagri.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan kewenangannya. Diharapkan praktik pencucian uang bisa ditekan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen keuangan.

“Agar efektif, OJK berkolaborasi dengan berbagai pihak,” ujarnya Wimboh usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan juga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung OJK, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Chandra Asri Bangun Jalan Aspal Plastik 10 Km

Menurut Wimboh, dengan Kemendagri, OJK akan memanfaatkan data kependudukan dan nomor induk kependudukan untuk pembukaan rekening simpanan ataupun rekening efek jadi lebih efisien dan akurat. Kerja sama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD.

Dia juga menegaskan, pentingnya efektivitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini, telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota.

“Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-sama merevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah,” imbuhnya.

Baca juga : Plesiran Ke Melaka? Jangan Lupa Mampir Ke Durian Heng

Di sisi lain, pihaknya juga meminta dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan berbagai program inklusi keuangan di daerah seperti Bank Wakaf Mikro dan BUMDES Center, serta mendorong rencana penerbitan obligasi daerah agar dapat terealisasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Wimboh berharap peran Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.

Sementara, kata dia, dengan PPAT, OJK bekerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selama ini, OJK komitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan.

Baca juga : Prabowo Menyakitkan

“OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap melalui peningkatan data kependudukan ini dapat membantu peran OJK sebagai lembaga keuangan. “Ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh OJK. Masalah perbankan masalah sensitif sekali. Kami jamin akurasi data cukup valid. Penyimpanan data di Batam dan di Kemendagri semua orang tidak bisa mengaksesnya,” pungkasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.