Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sosialisasi PP, Kemenkop Dorong Pengembangan Koperasi

Kamis, 22 April 2021 23:21 WIB
Sosialisasi PP No.7/2021 di Jakarta, Kamis (22/4). (Foto: Ist)
Sosialisasi PP No.7/2021 di Jakarta, Kamis (22/4). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) diharapkan mampu mendorong perkembangan kualitas koperasi ke depan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, kehadiran PP ini menjadi upaya pemeirntah dalam mendukung KUMKM. "Ini perubahan besar yang sedang didorong pemerintah," ujarnya dalam sosialisasi PP No.7/2021 di Jakarta, Kamis (22/4).

Zabadi pun menyoroti terkait pengembangan koperasi yang ada dalam PP. Untuk Penyelenggaraan koperasi misalnya, pendirian koperasi cukup dalam PP kini boleh didirikan oleh 9 orang dari ketentuan sebelumnya yang sekitar 20 orang. Namum tegas Zabadi, kemudaham pendirian koperasi ini tak lantas ingin mendorong sebanyak-banyak kemunculan koperasi, namun tak berkualitas.

Baca juga : Dewas Desak Pimpinan KPK Usut Kebocoran Penggeledahan Kasus Pajak

"Misalnya di Jakarta ada sekitar 3.753 unit koperasi. Untuk pengembangan kapasitas, justru saya lebih senang dilakukan merger. Kami sedang menyiapkan regulasi merger koperasi," tegasnya.

Menurut Zabadi, tidak penting banyak jumlah koperasi, yag justru semakin terkotak-kotak dan menbatasi ruang dan pengembangannya. "Yang besar cenderung merger. Kita lihat Gojek Tokopedia merger, Bank-bank syariah merger, BUMN Pangan juga jadi satu. Koperasi sendiri-sendiri dibiarkan justru akan sendiri melemahkan koperasi," imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan kemudahan pendirian koperasi, semakin memudahkan masyarakat yang ingin dan betul-betul mengembangkan usahanya. "Berkoperasi keinginan utk meningkatkan produktivitas dan daya saing bukan hanya cari untung saja," cetus Zabadi.

Baca juga : Efektivitas PPKM Mikro Bangkitkan Kepercayaan Masyarakat

Koperasi dimerger lanjut dia, agar tumbuh kuat, efisien dan memiliki kapasitas yang besar. Apalagi dari sisi manajemen dan pembuatan laporan pun sudah dilakukan secara digital. "Tercatat dari 100 koperasi, asetnya mencapai Rp 70 triliun," ujarnya.

Dari sisi produk, lewat PP tersebut juga mendorong pemanfaatan pemasaran produk UMKM melalui pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga (K/L) minimal sebesar 40 persen lewat Bela Pengadaan.

Sekretaris Utama Lembaga (LKPP), Setya Budi Arijanta mengatakan, khusus untuk Bela Pengadaan, lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diteken ini, pagu yang awal sampai Rp 2,5 miliar naik menjadi Rp 15 miliar.

Baca juga : Diskon PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil Honda

"Tahun ini ada potensi pengadaan barang K/L itu sebesar Rp 600 triliun. Nanti lewat Perpres ditambah PP bagi yang tak mentaati akan langsung kena sanksi. Dan ketentuan ini menjadi salah satu variabel penilaian K/L," tegasnya.

Setya mengatakan, tak hanya di sektor makanan dan minuman saja, UMKM yang bergerak di sektor lain seperti konstruksi juga diperkenankan ikut. Bahkan kata Setya sudah ada beberapa UMKM konstruksi yang ikut pengadaan.

"Nah yang kita luruskan itu kesalahpahaman yang ikut hanya boleh badan usaha. Padahal perorangan juga boleh. Koperasi pun silakan ikut pengadaan, dari dulu sudah ada, tidak ada larangan," pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.