Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Kabar Gembira Buat Seluruh Aparatur Negara, Jokowi Sudah Teken PP Soal Gaji Ke-13 Dan THR
Kamis, 29 April 2021 13:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, pada hari Rabu 28 April kemarin,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, Kamis (29/4).
Pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : BULOG: Aman, Stok Beras Kini Tembus 1 Juta Ton
Selain itu, momentum konsumsi tinggi di masa Ramadan dan Idul Fitri, diharapkan dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian. Serta menggerakkan konsumsi domestik.
“Kita harapkan, ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tandas Jokowi.
THR tersebut akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang Tahun Ajaran Baru bagi pelajar.
Baca juga : Senator Papua Barat: Jokowi Selamatkan Umat Dari Kerusakan
Dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5 hingga 5,5 persen.
Tahun 2020, ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.
Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya