Dark/Light Mode

Perpres Miras Dicabut

Senator Papua Barat: Jokowi Selamatkan Umat Dari Kerusakan

Selasa, 2 Maret 2021 18:57 WIB
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPD Filep Wamafma mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Senator asal Papua Barat ini menegaskan  sedari awal ia gencar menyuarakan penolakan Perpres tersebut. Dia pun mengucapkan terima kasih atas sikap presiden yang telah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Saya selaku senator Papua Barat mengapresiasi sikap presiden yang telah mencabut Perpres tersebut. Apalagi salah satu provinsi target investasi adalah Papua," kata senator Filep dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca juga : Prestasi Di Tengah Pandemi, Tiga Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Di Kanada

Sebagaimana diketahui, awalnya Perpres tersebut diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Namun, sejak ditandatanganinya Perpres miras, penolakan dari masyarakat terus berdatangan. Tidak hanya datang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, aktivis bahkan masyarakat umumnya menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.

"Keputusan Bapak Presiden telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan. Dan kami juga berharap bapak presiden segera mengevaluasi pihak terkait yang meloloskan produk hukum ini. Sesungguhnya tanpa perlu berpikir panjang, jelas Perpres ini sangat tidak berpihak pada masyarakat," tegas Filep.

Senator Filep juga menyampaikan, fokus investasi tak hanya mempertimbangkan soal perputaran uang di daerah. Namun, ia menyebut azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Baca juga : Pak Jokowi Gimana Ini?

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mencabut  sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya, yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca juga : Muhammadiyah Dan MUI: Batalkan Pak Presiden!

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.