Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Kini Mencakup 30 Provinsi
Senin, 3 Mei 2021 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di periode 4-17 Mei 2021. Dalam PPKM Mikro ke-7 ini, pemerintah memperkuas cakupan hingga ke 30 provinsi.
"Ada 5 provinsi yang kami tambahkan ke dalam perpanjangan PPKM Mikro, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat. Sehingga, totalnya jadi 30 provinsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (3/5). '
Baca juga : Pahamify Gelar Berbagai Event Menarik Sambut Hardiknas
Airlangga menegaskan, PPKM Mikro ke-7 ini tidak mengalami perubahan aturan dibanding periode sebelumnya. Hanya saja, pemerintah menekankan, penerapan protokol kesehatan - khususnya penggunaan masker - di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik harus lebih ditingkatkan.
Begitu juga dengan aturan pembatasan kapasitas, yang mematok ketentuan maksimal 50 persen.
Baca juga : Pasokan Vaksin Datang Lagi, Menlu Retno Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes
Untuk diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro selama ini berkontribusi cukup besar terhadap penanganan pandemi Covid di Tanah Air. Trennya terus membaik.
"Untuk kasus konfirmasi harian, di April, angkanya turun menjadi 5.222 kasus per hari, dari angka 10 ribu di bulan Januari. Kasus aktif saat ini, turun dari 139 ribu di bulan Januari, menjadi 107. Positivity rate turun dari 26 persen menjadi 10,81 persen di bulan Mei. Begitu pula kasus aktif, dari angka tertinggi 16 persen di bulan Februari, kini menjadi 6 persen. Jadi, jauh lebih baik. BOR (tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit, Red) nasional 35 persen. Tidak ada BOR yang di atas 70 persen," terang Airlangga. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya