Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Belanja Boleh, Berkerumun Dilarang

Jangan Sampai Beli Baju Diskon, Bonusnya Covid

Jumat, 7 Mei 2021 07:01 WIB
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono (Foto: Antara)
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mempersilakan masyarakat berbelanja. Tapi, dengan catatan, wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes). Jangan berkerumun!

Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam berbelanja. Jangan gara-gara memburu pakaian murah malah tertular Covid-19.

“Silakan saja bepergian belanja, berkerumun, nggak mau pakai masker, terus beli baju diskon. Nanti bonusnya Covid-19,” ujar Miko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ketua Departemen Epidemiologi ini miris melihat perilaku masyarakat berbelanja dengan mengabaikan prokes. Padahal, angka penularan yang jumlahnya dianggap rendah, kisaran 4.500 sampai 5.000 orang per hari, bukan angka yang mewakili Indonesia secara keseluruhan.

“Ingat, di lapangan masih banyak yang belum tercatat. Ada yang bergejala, tetapi tidak melakukan pengetesan. Belum lagi para OTG (Orang Tanpa Gejala). Itu akan membuat jumlah penderita Covid-19 makin banyak,” terangnya.

Baca juga : Selalu Pakai Masker, Jokowi Ingatkan Warga Jangan Sepelekan Covid-19

Miko meyakini, jika semuanya tercatat, jumlah kasus harian Covid-19 di Tanah Air bisa mencapai 15 ribu. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat tak menganggap remeh Covid-19.

“Jangan pernah merasa bahwa kondisi sekarang sudah aman dan nyaman. Kita masih harus memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” ingatnya.

Kalau masyarakat masih nekat, Miko khawatir akan terjadi ledakan kasus. Dia pun memberi tips bagi masyarakat yang ingin berbelanja. Pilihlah tempat yang sepi dan relatif luas. “Kalau tidak ada mall yang sepi, ya beli online saja,” tandas Miko.

Terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, belanja tidak dilarang. Tapi berkerumun yang dilarang.

Dia mengingatkan, meski kasus Covid-19 sudah menurun, penularannya masih berlangsung.

Baca juga : Doni Monardo : Larangan Mudik Selamatkan Bangsa Dari Penularan Covid-19

“Tidak menjaga jarak saat berbelanja lalu tidak memakai masker, tentu akan memicu penularan,” ucap Alexander dalam diskusi virtual, kemarin.

Dia bilang, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah lebih dari satu tahun. Penerapan prokes seharusnya sudah bukan barang baru lagi.

Alexander juga menyoroti peran Pemerintah Daerah (Pemda) yang tergabung di dalam Satgas. Dia bilang, dalam Satgas ada banyak elemen seperti di kabupaten/kota sampai ke tingkat desa, banyak yang belum bisa menerjemahkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2021.

Inmendagri 09 mengatur perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Ini sebenarnya harus bisa diterjemahkan oleh kabupaten kota, mensosialisasikan prokes secara terus menerus ke masyarakat melalui kearifan lokal atau mengikuti budaya setempat,” jelasnya.

Baca juga : Kucing-kucingan Sama Satgas Covid

Alexander juga menilai, seharusnya kasus kerumunan seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang belum lama ini, bisa diantisipasi.

“Kita harus lihat, ini jelang libur panjang, ditambah posisinya dekat stasiun kereta, maka orang akan berbelanja. Ini sebetulnya harus diatur dan bisa diantisipasi,” tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.