Dark/Light Mode

Abdi Negara Fokus Lagi Layani Rakyat

Sabtu, 20 April 2019 07:33 WIB
Aparatur Sipil Negara disumpah. (Foto : istimewa)
Aparatur Sipil Negara disumpah. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas. Mereka diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat. “Netralitas tetap dijaga. ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung paska pemilu serentak ini,” kata Menteri Syafruddin di Jakarta.

Ia meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara. “Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” ajak Syafruddin.

Baca juga : Sandi Sakit Lambung dan Radang Tenggorokan

Sebelum pelaksanaan pemilu, Menteri PANRB telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis. Mantan Wakapolri ini juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No 42/2004 dan PP No 53/2010. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB.

Baca juga : Jonan Raih Penghargaan Tokoh Energi Berkeadilan Untuk Rakyat

Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.