Dark/Light Mode

Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Sofyan Basir

Selasa, 23 April 2019 19:44 WIB
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, sebagaimana disampaikan ke media massa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) sore.

"Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak bersalah. Kami bersama PT PLN (Persero) siap bekerja sama dengan KPK, dalam menangani kasus ini," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima RMcoid, Selasa (23/4).

Baca juga : Sofyan Basir Jadi Tersangka

Kementerian BUMN juga terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang, sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

"Manajemen PLN harus tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Terutama, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," tutur Imam.

Baca juga : Menteri Rini Dorong BUMN Inovatif Cari Pendanaan

Sekadar latar, KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan,menjadi tersangka ke 5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada nama Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan.

Baca juga : Jokdri Ditahan, PSSI Hormati Putusan Satgas

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan serta pertimbangan hakim. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.