Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ferdy Yuman Didakwa Bantu Pelarian Nurhadi Saat Jadi Buronan KPK

Kamis, 3 Juni 2021 13:24 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Ferdy Yuman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Ferdy Yuman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/6).

Jaksa membeberkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. Di antaranya, memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. 

Baca juga : Teroris Papua Sok Jagoan

Kemudian, Ferdy juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.

"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.

Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Padahal, saat itu Jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

Baca juga : Sektor Kehutanan Bantu Pemulihan Ekonomi Di Kalteng

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," tandas jaksa.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi. Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir Dari Panggilan KPK

Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.