Dark/Light Mode

Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Jumat, 4 Juni 2021 14:54 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Net)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Net)

 Sebelumnya 
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga : Dinobatkan Jadi Negara Paling Islami, Begini Proses Pemotongan Hewan di Selandia Baru

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca juga : Bupati Bekasi Dorong Semua Perusahaan Sukseskan Vaksinasi Gotong Royong 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Rinciannya, 2 hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.  [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.