Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Basarah: Revisi PP 57 Solusi Kembalikan Pendidikan Pancasila

Jumat, 16 April 2021 14:31 WIB
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: ist)
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan, untuk mengakhiri kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) No 57/ 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah harus segera merevisi PP tersebut. 

Revisi yang dimaksud adalah memasukkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. 

"Pada dasarnya Perubahan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilakukan tidak lama setelah peraturan tersebut diundangkan dalam rangka merespon masukan publik merupakan hal lumrah dan wajar serta beberapa kali sudah pernah terjadi dalam praktek kenegaraan kita," kata Basarah, Jumat (16/4). 

Baca juga : Pengamat: Kinerja Mentan Selamatkan Perekonomian Nasional

Basarah mengatakan, menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah. Soalnya, sejak awal Presiden Jokowi telah memberikan perhatian besar dalam upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara. 

"Namun sayangnya di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar," kata Basarah 

Menurut anggota Komisi X DPR ini, penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa. 

Baca juga : Industri Sawit Bisa Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Di Papua

Padahal saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan maha berat terkait serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstrimisme agama dengan cita-cita khilafahnya dan liberalisme dengan individualisme dan juga pasar bebasnya.

Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. "Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan," ucapnya. 

Basarah menilai PP tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung/diam-diam terhadap isi UU. Secara jelas Pasal  35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Baca juga : BPIP: JPM Memperkuat Pembumian Pancasila

Dengan demikian PP 57/2021 telah menyimpangi isi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut. Hal itu berarti  mengandung ketidakabsahan hukum karena  PP 57/2021 tersebut bertentangan norma di atasnya secara nyata. 

Saat menyusun regulasi Standar Nasional Pendidikan, kata Basarah, seharusnya penyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsistensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi. Disamping itu keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata Pelajaran Pancasila di sekolah. 

Dengan asas hukum peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu, maka hadirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang lebih baru dibandingkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, seharusnya dijadikan pedoman saat penyusunan PP 57/2021 dengan cara memasukkan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah sambil menunggu dilakukannya perubahan atau revisi UU Sisdiknas bukan justru malah menghilangkannya sama sekali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.