Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Mau Gaduh, Tjahjo Minta Jabatan Wamen Tidak Diributkan

Senin, 7 Juni 2021 09:56 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta wacana penunjukan jabatan wakil menteri, tidak menjadi polemik.

Menurutnya, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak, apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian. 

“Perlu atau tidaknya posisi wamen, tidak perlu jadi polemik. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (7/6).

Baca juga : Sandiaga: Jualan Via Daring Mutlak Dilakukan

Tjahjo menambahkan,  pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB. 

"Perpres Kemenpan RB sudah ditandatangani Presiden. Pada prinsipnya, Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu, sebagaimana arahan Sekneg,” jelas Tjahjo.

Dijelaskan, setiap Perpres Kementerian, terdapat pasal terkait jabatan wamen, yang menyebut presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.

Baca juga : Kerap Jadi Target, Anis Matta Minta Pertahanan Digital Indonesia Ditingkatkan

“Memang, semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri. Supaya, jika sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri, tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tandas Tjahjo.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.

Baca juga : Cegah Klaster Baru Covid, Prokes Ketat Wajib Diterapkan

Perpres tersebut menjelaskan, dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri, sesuai penunjukan presiden.

Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.

Selain itu, wamen juga bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.