Dark/Light Mode

PPKM Mikro Diperketat, Berikut 11 Ketentuannya

Senin, 21 Juni 2021 15:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
Sesuai arahan dari Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir. 

Baca juga : Prokes Diperketat, Puluhan Anggota DPR Positif Covid-19

Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan testing dan tracing. Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain penambahan tempat tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40 persen, pemenuhan kebutuhan tambahan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan, dan penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

Baca juga : PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Di Zona Merah Ditutup Sementara

“Penguatan peran 4 pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.