Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- TASPEN Raih Bronze Winner Kategori The Most Promising Company in Marketing 3.0
- Dukung Adopsi Teknologi, Pemerintah Genjot Infrastruktur Digital Indonesia
- Sumbang Perak, Ini Pesan Pelatih Untuk Tim Beregu Putri Indonesia
- Messi Pilih Gabung Ke Klub Beckham
- Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet
![Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta. [Foto: Humas Setkab/Rahmat] Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta. [Foto: Humas Setkab/Rahmat]](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam upaya terus menekan laju penularan pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan diberlakukan dari 18 sampai 31 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (10/05/2021).
Berita Terkait : Tito Ke Pemda: PPKM Mikro Harus Diterapkan Sampai Tingkat Desa
“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap ke-8, yaitu 18 sampai 31 Mei (2021) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu pasca mudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T (tracing, testing, dan treatment),” ujarnya.
Dipaparkan Airlangga, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian. “Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” paparnya.
Berita Terkait : PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Kini Mencakup 30 Provinsi
Kenaikan tren konfirmasi kasus harian tersebut, jelas Airlangga, mengakibatkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).
Berita Terkait : PPKM Mikro Terbukti, Tekan Covid-19 Dan Dongkrak Ekonomi
“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra. Karena itu Sumatra menjadi perhatian pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat, BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro,” jelasnya.
Ditambahkan Airlangga, BOR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet juga relatif rendah, yaitu 21,47 persen atau terisi 1.287 tempat tidur dari kapasitas 5.994 tempat tidur.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya