Dark/Light Mode

PPKM Mikro Diperketat, Berikut 11 Ketentuannya

Senin, 21 Juni 2021 15:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
1.  Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
-    Zona Merah: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. 
-    Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. 
-    Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. 
-    Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

2.  Kegiatan Belajar Mengajar
-    Zona Merah: dilakukan secara Daring. 
-    Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3.  Kegiatan Sektor Esensial
-    Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga : Prokes Diperketat, Puluhan Anggota DPR Positif Covid-19

4.  Kegiatan Restoran
-    Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas. 
-    Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. 
-    Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran. 
-    Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5.  Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall
-    Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. 
-    Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.

6.  Kegiatan konstruksi
-    Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga : PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Di Zona Merah Ditutup Sementara

7.  Kegiatan Ibadah
-    Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. 
-    Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8.  Kegiatan di Area Publik
-    Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. 
-    Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9.  Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
-    Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. 
-    Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
-    Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

Baca juga : PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Berlaku Hari Ini Hingga 14 Juni

10.  Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
-    Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. 
-    Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
-    Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.