Dark/Light Mode

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi Diteken, Ini Isinya

Rabu, 23 Juni 2021 20:59 WIB
Menko Polhukam menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (23/6). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (23/6). (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui pedoman ini, diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sembari menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri dapat berjalan dan bisa memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," harap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6).

Baca juga : Sekjen LHK Ditugaskan Kawal Implementasi UU Ciptaker

"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," tegas Mahfud.

Pada prinsipnya, menurut Mahfud, isi SKB ini merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

Baca juga : KBRI Den Haag Gemakan Diplomasi Budaya Ke Friends of Indonesia

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan. Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, dan 36," papar Mahfud.

Mahfud menegaskan, suara atau aspirasi masyarakat masih dapat disampaikan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE sebagai ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Baca juga : Sony Indonesia Resmi Luncurkan Lensa Ringkas

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Ini juga lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," papar Johnny G Plate usai penandatanganan.

Berikut Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.