Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menkominfo Siapkan Pedoman Interpretasi
Senayan Bingung, UU ITE Mau Direvisi Atau Tidak?
Jumat, 19 Februari 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hendak menyusun Pedoman Interpretasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senayan pun bingung, UU ITE mau direvisi atau tidak.
Anggota Komisi I DPR Almuzzammil Yusuf menegaskan, interpretasi bukanlah produk hukum. Secara tata urut perundang-undangan, interpretasi tidak dikenal. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga : Senayan Sayangkan Guru Bukan Lagi Profesi Idaman
Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan pedoman interpretasi.
“Diperjelas dulu oleh Menkominfo, apa bentuk interpretasi itu. Apakah bentuknya seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau apa,” tegas Almuzzammil dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/2).
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Posko Antemortem Sriwijaya Air Di RS Polri Kramat Jati
Almuzzammil bingung dengan komunikasi yang dibangun Pemerintah dalam menyikapi revisi UU ITE. Presiden Jokowi mendorong revisi Undang-Undang ITE yang mengandung multitafsir dan tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Tapi, Menkominfo justru memberikan opsi lain.
“Jadi perlu dipertegas kembali, Pemerintah mau revisi atau mau apa sebenarnya? Kalau Pemerintah serius maka bagus usulan perubahan RUU ITE berasal dari Pemerintah. Tim Pemerintah pun sangat kuat. Profesor dan Doktor banyak di Pemerintah,” sarannya.
Baca juga : TP-Link Siapkan Perangkat Jaringan Internet Untuk Pengungsi Gunung Merapi
Dia berkeyakinan, jika usulan revisi ini datang dari Pemerintah, tentu tidak sulit bagi menggolkan revisi ini. Toh, Rancangan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang paling berat saja bisa cepat tuntas. Apalagi hanya UU ITE yang revisinya hanya untuk segelintir pasal saja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya