Dark/Light Mode

Minta Lockdown 7.000 RT

Pak Ganjar, Dapat Bansos Nggak?

Rabu, 30 Juni 2021 07:40 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo usai rapat penanganan Covid-19 bersama Wamenkes secara daring, Senin (28/6/2021). (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo usai rapat penanganan Covid-19 bersama Wamenkes secara daring, Senin (28/6/2021). (Foto: Humas Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo waswas melihat angka penyebaran Corona di daerahnya yang sangat ekstrem. Kurang dari sepekan, 25 kabupaten/kota di Jateng masuk zona merah. Agar Corona bisa terkenali, Ganjar pilih lockdown 7.000 RT di Jateng.

Lonjakan kasus Corona hampir merata terjadi di 30 kabupaten/kota yang ada di Jateng. Salah satu yang paling parah antara lain terjadi di Semarang. Di RSUP dr Kariadi Semarang, antrean panjang pasien sudah terjadi sejak dari halaman parkir. Tenda darurat yang ada di depan rumah sakit, sudah tidak muat lagi menampung antrean pasien. Padahal, awalnya, tenda ini akan digunakan untuk pelayanan administrasi pasien. Namun, lantaran pasien yang datang begitu banyak, tenda pun beralih fungsi menjadi antrean pasien sebelum mendapat ruangan isolasi. Jika terjadi eskalasi, atau terjadi lonjakan pasien, pengelola mengatakan, tak menutup kemungkinan dijadikan ruang perawatan.

Melihat kondisi menggetirkan itu, Ganjar mengaku sangat khawatir. Dia menyebut, penularan Corona di Jateng sudah sangat ekstrim. Maka kebijakan yang harus dilakukan untuk menangkal virus sialan itu, bukan lagi yang biasa-biasa.

Baca juga : Lockdown Se-Jawa Disuarakan Banteng

Gubernur asal PDIP itu lalu meneken surat Instruksi Gubernur No.1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jateng. Kata dia, surat yang diterbitkan itu, bukan lagi surat edaran. Tapi, instruksi gubernur. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi peningkatan kasus Corona yang sangat tajam.

“Sehingga bisa mengurangi peningkatan kasus yang sangat tajam, karena penularannya sangat ekstrem,” kata Ganjar, kepada wartawan di sela kunjungannya di RSUD Kalisari Batang, Jateng, kemarin.

Menurut Ganjar, surat instruksi itu terjemahan dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. “Kalau kita bisa menahan 14 hari saja, masyarakat bisa tertib, insyaallah ini akan sangat membantu,” ujarnya.

Baca juga : Kementan Luncurkan Aplikasi UPT Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Kekhawatiran Ganjar tak berlebihan. Dalam sepekan, zona merah di Jateng meningkat drastis. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kudus, Batang, Pati, Pemalang dan Sragen. Selain itu ada Kota Semarang, dan Pekalongan.

Secara umum, instruksi gubernur itu berisi 7 poin. Yaitu melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.