Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Agar program vaksinasi Covid-19 berjalan sesuai target, Presiden Jokowi keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Salah satu isinya, kalau orang miskin tolak vaksin maka bantuan sosial (bansos) yang selama ini didapat, bakal dicabut.
Perpres itu tercatat dengan Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Perpres itu telah ditandatangani Jokowi. Pengadaan hingga pelaksanaan vaksin diatur dalam Perpres tersebut. Termasuk kewajiban bagi warga negara untuk menolak vaksin.
Mengacu pada Pasal 13A ayat (4) Pepres tersebut, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, lalu menolak divaksin, akan dikenai sanksi.
Baca juga : Diungkap Kementan, Stok Daging Sapi Dan Kerbau Masih Aman
Ada banyak sanksi yang diatur dalam Perpres ini. Semua sanksi yang akan diberlakukan, cukup mengerikan. Misalnya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi Perpres yang diteken pada 9 Februari lalu itu.
Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan pelaksana sanksi bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan-kewenangannya.
Baca juga : Semoga Pemulihan Ekonomi Dapat Berjalan Lebih Cepat
“Dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” demikian bunyi Pasal 13B Perpres tersebut.
Selain soal sanksi, Perpres ini juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah bila vaksinasi yang dilakukan menimbulkan dampak atau yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Dalam Pasal 15A diatur investigasi KIPI dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Kemudian, investigasi lanjutan dilakukan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, dilanjutkan Komnas KIPI.
Baca juga : Anak Buah Mega Tak Akan Dipenjara
Selanjutnya, jika vaksin corona yang diberikan kepada penerima sasaran menimbulkan kecacatan dan kematian, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
Menurut Juru Bicara Vaksin dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Perpres ini tidak hanya berlaku terhadap kementeriannya. Tapi semua kementerian atau lembaga. Apakah proses vaksinasi bakal dibarengi dengan pemberian bansos?
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya