Dark/Light Mode

Kemendagri Minta Kepala Daerah Terus Berinovasi, Tingkatkan Layanan Publik

Rabu, 14 Juli 2021 08:15 WIB
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri) Agus Fatoni. (Foto: Antara)
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri) Agus Fatoni. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Baca juga : Eks Ketua MK: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko

Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah.

Baca juga : Menkes Warning 11 Daerah Luar Jawa Hadapi Lonjakan Varian Delta

"Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus mengubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as usual. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru," ujar Fatoni.

Baca juga : Serial Satu Amin Dua Iman Tayang Gratis Di WeTV

Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman," pungkas Fatoni.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.