Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.
Atas kejadian itu diamankan dua unit bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.
Baca juga : Dahana Garap Terowongan PLTA Terbesar Di Sumatera
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, personil gabungan dari Ditjen Perhubungan Darat, bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap bus-bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa kelengkapan dokumen perjalanan.
"Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah 2 bus yang saat ini ada di Cilincing kami amakan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya," katanya di Jakarta, Rabu (14/7).
Baca juga : Tanpa Kari Kambing, Nikah Pun Dibatalin
Yani mengungkapkan, kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun. Sementara, PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.
"Maka akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain," tegasnya.
Baca juga : Kadin Daerah Happy Jokowi Mau Buka Munas Di Kendari
Yani mengimbau bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya