Dark/Light Mode

Ini 3 Jurus Mensos Risma Agar Dana Bansos Tak Dikorupsi

Selasa, 27 Juli 2021 14:01 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto : Kemensos)
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto : Kemensos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo telah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian terkait, untuk meningkatkan upaya mengurangi dampak pandemi, di antaranya dengan penyaluran bantuan sosial.

Baca juga : Mensos Berupaya Tertibkan Data Ganda Bansos

Atas arahan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran telah bergerak cepat. Mensos memutuskan penambahan bantuan sosial eksisting dan bantuan pangan untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat. Mensos Risma dan jajaran juga secara intensif turun dan mengecek langsung penyaluran bansos di sejumlah daerah.

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.

Baca juga : Ingrid Kansil Minta Pemerintah Perbaiki Data Bansos

Untuk menghindari atau menutup celah korupsi, Mensos Risma membeberkan tiga langkah strategis. Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data. Karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Mensos Risma dalam keterangan yang diterima RM.id Selasa (27/07).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.