Dark/Light Mode

Atasi Overcrowded Penjara, Ditjenpas Dorong Rehabilitasi Pamakai Narkotika

Selasa, 27 Juli 2021 16:10 WIB
Rapat Koordinasi Ditjenpas dengan dengan Bappenas mengenai rehabilitasi pemakai narkotika, secara virtual, Selasa (27/7). (Foto: Ditjenpas)
Rapat Koordinasi Ditjenpas dengan dengan Bappenas mengenai rehabilitasi pemakai narkotika, secara virtual, Selasa (27/7). (Foto: Ditjenpas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Narapidana kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Subdirektorat Data Informasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat, per 26 Juli 2021, terdapat 139.088 narapidana kasus narkotika dari total 268.610 penghuni Lapas dan Rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika. 

Informasi tersebut disampaikan Dirjenpas Reynhard Silitonga, dalam rapat koordinasi dengan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 Undang-Undang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara virtual, Selasa (27/7). Rapat tersebut diikuti juga Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan.

Baca juga : Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional

Menurut Reynhard, kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Indonesia adalah 132.107 orang. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia. 

“Lapas dan Rutan yang seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, illegal logging, dan sebagainya, sudah didominasi oleh narkotika. Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja,” ujarnya. 

Baca juga : Polisi Siap Rekomendasikan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Reynhard menambahkan, kondisi hunian Lapas/Rutan dalam 5 tahun terakhir juga meningkat sekitar 130.000-an. Diperkirakan, dalam 5 tahun ke depan akan terjadi peningkatan yang sama. Jika semangat pemenjaraan kasus narkoba terus berlanjut, dalam lima tahun ke depan, penghuni Lapas dan Rutan dapat mencapai 400.000-an.  

Dari 139.088 terpidana kasus narkotika, 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun, dan 24.371 lainnya tahanan. Artinya, penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti kecil. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.