Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Zaki Minta ASN Maksimal Layani Masyarakat

Selasa, 7 Mei 2019 18:29 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar melayani masyarakat secara maksimal.

Selain itu, Zaki juga menginginkan ASN memanfaatkan waktu senggang untuk beribadah mengingat saat ini sudah memasuki awal Ramadan 1440 H/2019.

Bupati Zaki menjelaskan, ASN harus bersemangat dalam melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing.

Baca juga : Jokowi Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

Di awal Ramadan ini, ASN diminta juga untuk tidak menumpuk pekerjaan. “Apalagi yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” jelasnya saat memimpin apel pagi di Lapangan Maulana Yudha Negara Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (6/5).

Zaki mengatakan, selama Ramadan tahun ini jam kerja dikurangi oleh Pemkab Tangerang. Karena itu ASN dilarang untuk mengabaikan tugas dan kewajibannya dengan alasan berpuasa.

“Waktu istirahat pergunakan dengan mendirikan salat dan tadarus Al Qur’an, bekerjalah dengan ikhlas hingga mendapat keberkahan di bulan Ramadan ini,” ungkapnya.

Baca juga : Abdi Negara Fokus Lagi Layani Rakyat

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryawijaya menambahkan, Pemkab sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor : 800/1535-BKPSDM/2019, tentang perubahan waktu kerja di lingkup Pemkab Tangerang selama bulan suci Ramadan.

Pemkab Tangerang memberlakukan waktu kerja pada Senin sampai Kamis dengan waktu masuk pukul 08.00. WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

“Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, sementara pada Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB serta istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca juga : Nasi Goreng dan Tari Saman Pukau Masyarakat Beirut

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin - Jumat dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 14.00 WIB dan waktu istirahat sama dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB,” pungkasnya. [DRA/BNN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.