Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kartu Fisik Distop, Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Selasa, 10 Agustus 2021 20:09 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. 

“Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8). 

Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut diteken Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Baca juga : Lonjakan Kematian Harus Distop, Testing Tracing Jangan Ditawar

Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut, masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. 

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca juga : Dapat Bantuan Traktor, Pendapatan Petani Bertambah

Ia menerangkan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” ujarnya. 

Selain itu, pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

Dirjen menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah dan proses pengurusannya sangat mudah. 

Baca juga : Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Pemerintah Genjot Pelacakan Digital Covid-19

Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama. Pertama, datang ke kantor urusan agama tempat menikah. Kedua, Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dan ketiga, Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

“Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian,”pungkasnya. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.