Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Komitmen Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 18 Agustus 2021 08:37 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mempercepat pengakuan hutan adat dengan menetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan seluas ± 1.090.755 hektare (ha).

Sejauh ini, jumlah hutan adat yang menjadi bagian dari Perhutanan Sosial mencapai 59.442 ha.
 
Penetapan ini merupakan bukti nyata Pemerintah dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokalnya. 

“Pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti Pemerintah hadir untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai NKRI,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dikutip Rabu (18/8).

Lebih lanjut Siti menyebutkan, saat ini data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagian menunggu pengesahan keputusan dari Pemerintah Daerah (Pemda), yang diatur dalam Undang Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga : Meriahkan Sidang Tahunan, MPR Ajak Masyarakat Pasang Twibbonize

Sampai Juli 2021, KLHK telah menetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah Surat Keputusan (SK) sebanyak 80 unit. Jumlah ini mencakup 42.038 Kepala Keluarga. 

Selain itu, wilayah indikatif  hutan merupakan areal  yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya relatif  aman.  

“KLHK terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemda sesuai Undang undang Cipta Kerja. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” ujar Siti.

Mantan Sekjen DPD RI ini mengatakan, perlu adanya sinergi antar kementerian dan lembaga dengan isu MHA. Sebab, ada subjek, budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. 

Baca juga : 72,4 Persen Masyarakat Mau Divaksin, Kemenkes Lega

Selain itu, perlunya pemahaman Pemda kabupaten/kota sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.

"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," kata Siti.

Menteri dua periode ini kembali menekankan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dan dipahami dalam penetapan hutan adat adalah bahwa penetapan tidak berarti mengubah fungsi hutan. 

Hal itu tercantum dalam Undang Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan.

Baca juga : Momen HUT RI ke-76, Blibli Ajak Masyarakat Membeli Produk Lokal

"Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Selanjutnya, Siti melaporkan hingga Juli 2021, realisasi Perhutanan Sosial mencapai 4.720.474,89 ha. Jumlah penerima manfaat totalnya 1.029.223 kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK. 

“Pemerintah berkomitmen meningkatkan alokasi lahan kawasan hutan dari 400 ribu ha menjadi 12,7 juta ha, atau sepertiga (30 persen) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat,” pungkasnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.