Dark/Light Mode

Soal Insiden Pengamanan BKS Di Batam, Kemenhub Minta Maaf

Jumat, 17 September 2021 11:57 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Ist)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
BKS, sapaan akrab Budi, merekomendasikan vaksinasi kepada para pekerja migran diberikan pada hari kedelapan karantina. Syaratnya, pada hari ketujuh karantina, hasil PCR-nya negatif.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Baca juga : Ketua MPR: Lebih Banyak Mudharatnya

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Baca juga : Menaker Ida Tinjau Aktivasi Rekening Penerima BSU di Bandung

"Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia," tandas BKS. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.