Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Baru Kerja ASN, WFO Diprioritaskan Bagi Yang Sudah Divaksin

Jumat, 24 September 2021 19:44 WIB
Pegawai Aparatur Sipil Negara harus sudah divaksin Covid-19.
Pegawai Aparatur Sipil Negara harus sudah divaksin Covid-19.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan sistem kerja bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kali ini, pelaksanaan Work From Office (WFO) diprioritaskan bagi  ASN yang telah divaksin Covid-19, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi,” tulis Menteri PANRB,  Tjahjo Kumolo, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali, yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. 

Baca juga : Setelah Dua Hari Terkapar, Pagi Ini Rupiah Dibuka Joss

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

Untuk instansi Pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. 

Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut, diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. 

Sementara itu, pada instansi Pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan Work From Home (WFH), secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. 

Baca juga : Hadapi Norma Baru, Kebijakan Pengendalian Covid Kudu Konsisten

Sedangkan di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi Pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. 

Pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. 

Sementara bagi instansi Pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. 

Baca juga : HK, Jangan Cuma Andalin PMN

Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. 

Pelaksanaan WFO harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid -19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.