Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan Pada Rekernis Jamwas

Rabu, 6 Oktober 2021 15:07 WIB
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. (Foto: ist)
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Elemen keempat adalah sistem manajemen risiko yaitu komponen-komponen manajemen risiko sesuai standar AS/NZS ISO 31000, yaitu proses manajemen risiko, teknik dan metode yang dipakai, dan cara pelaporan risiko.

Berkaitan dengan hal itu, jelas Untung, Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, yang salah satu poinnya menekankan adanya proses organisasi dapat ditinjau dari sisi keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko dan teknologi informasi. Spek manajemen resiko berperan penting dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

“Manajemen resiko merupakan langkah mengidentifikasi kejadian yang berpotensi dapat mempengaruhi kinerja organisasi, dan mengelola risiko agar dapat dikontrol untuk mencapai tujuan perusahaan,” kata Untung.

Baca juga : Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Kendalikan Impor Dan Harga Baja

Dari aspek manajemen resiko, Kejaksaan melalui bidang pengawasan telah menyusun beberapa terobosan yaitu pengendalian gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan RI, penerapan Whistle Blowing System dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53.

Untung menjelaskan, manajemen resiko di tubuh internal Kejaksaan berfungsi sebagai penguatan pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Di samping itu, tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan,” tuturnya.

Baca juga : Pegadaian Punya Modal Untuk Jadi Bank Emas

Pada kesempatan itu, Untung kembali menyampaikan dan mengingatkan beberapa kebijakan sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan oleh seluruh bidang.

“Bidang Pengawasan Kejaksaan memiliki 7 poin yang menjadi fokus pembenahan yakni optimalisasi pengawasan melekat (Waskat), optimalisasi pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi, harmonisasi penjatuhan hukuman disiplin berat dengan UU ASN, pelaksanaan inspeksi khusus dan review keuangan, pelaksanaan audit pengelolaan keuangan, harmonisasi tindak lanjut laporan pengaduan dengan Komisi Kejaksaan dan penyusunan pedoman pengawasan melekat,” jelasnya.

Rakernis Bidang Pengawasan tahun 2021 ini diharapkan agar jajaran Bidang Pengawasan Kejaksaan melaksanakan upaya maksimal terkait tindak lanjut Rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020. “Tujuannya, tujuh rekomendasi tersebut dapat memberi dampak yang signifikan bagi pengembangan institusi Kejaksaan yang akuntabel dan kredibel dan terciptanya Public Trust,” tandas Untung. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.