Dark/Light Mode

3.103 Anggota Dikukuhkan Hari Ini

Komcad TNI Hanya Boleh Bergerak Di Masa Perang, Harus Atas Perintah Presiden

Kamis, 7 Oktober 2021 15:40 WIB
Presiden Jokowi di tengah penetapan Komponen Cadangan (Komcad) TNI di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi di tengah penetapan Komponen Cadangan (Komcad) TNI di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10). 

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober tahun 2021, pembentukan Komponen Cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” ucapnya.

Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendaftar secara sukarela untuk menjadi pasukan komponen cadangan.

Baca juga : KLHK Bangun Market Access Player Yang Profesional

“Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela. Telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela. Dan hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan,” ujarnya.

Menurut Presiden Jokowi, komponen cadangan ini merupakan bagian dari sistem pertahanan Indonesia, yang bersifat semesta yakni dengan melibatkan masyarakat.

“Kita punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan frigate buatan Indonesia. Termasuk, peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” katanya.

Baca juga : Kata Pendukungnya, Anies Tak Tergiur Jadi Presiden

Presiden Jokowi menegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk hal lain. Kecuali kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.

Komcad TNI hanya bergerak saat darurat militer atau perang. Pasukan komponen cadangan bergerak, atas perintah Presiden dengan persetujuan DPR, dan di bawah kendali Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” tegasnya.

Komcad juga hanya aktif saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi untuk mendukung komponen utama yakni TNI.

Baca juga : 6 Mei, Jawa Barat Terapkan PSBB Serentak

“Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing, namun anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkapnya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang hadir dalam kesempatan tersebut melaporkan, 3.103 anggota Komcad TNI yang hari ini dikukuhkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang. Kemudian, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

Pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.