Dark/Light Mode

Disahkan DPR, UU HPP Bantu Wong Cilik Dan UMKM

Kamis, 7 Oktober 2021 20:24 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengikuti pengesahan UU HPP Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (7/10).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengikuti pengesahan UU HPP Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (7/10).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama DPR menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (7/10). 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan, UU tersebut melindungi masyarakat kecil dan UMKM.

Yasonna menjelaskan, Pemerintah dan DPR memahami bahwa substansi yang terkandung dalam RUU tersebut akan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha. 

Pemerintah memahami bahwa aspirasi masyarakat harus didengarkan dan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasannya bersama DPR.

Baca juga : Usaha Wong Cilik Bangkit

Melalui diskusi dan pembahasan yang sangat konstruktif, kata Yasonna, Pemerintah dan Panja RUU DPR menyepakati substansi RUU yang memenuhi kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan. 

Namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha.

“Terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM agar tidak terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini. Serta dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19,” kata Yasonna.

Yasonna melanjutkan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menggunakan metodologi omnibus sesuai dengan substansi yang diatur, yang memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari sembilan BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan. 

Baca juga : Bawaslu Tasik Bantah Ada Konflik Saat Pilkada 2020

UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela dan memperkenalkan Pajak Karbon.

“Perubahan atas UU Pajak Penghasilan ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan,” ujarnya.

Pemerintah menyepakati usulan fraksi DPR untuk menaikkan lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dan menjadi Rp 60 juta. 

Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetap tidak berubah yaitu sebesar Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang, tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk WP yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang. 

Baca juga : Amankan Pasokan Batu Bara, PLN Gandeng PTBA Dan KAI

Sementara dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

“Di sisi lain, perubahan tarif dan penambahan lapisan (layer) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” ungkap Yasonna.

Dalam RUU HPP juga menegaskan, keberpihakan terhadap pelaku usaha UMKM baik orang pribadi maupun badan, yaitu bagi WP orang pribadi UMKM diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas bagian dan peredaran bruto Rp 500 juta setahun artinya para pengusaha kecil tersebut tidak membayar pajak sebagai pemihakan nyata dan bagi WP Badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarih PPh Badan dalam Pasal 31E. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.