Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Danjen Kopassus Ditangkap

Wiranto Minta Tidak Dicurigai

Rabu, 22 Mei 2019 07:51 WIB
Menko Polhukam Wiranto
Menko Polhukam Wiranto

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat penegak hukum aktif menangkap tokoh-tokoh terkait kasus makar. 
Setelah menangkap Eggi Sudajana dan Lieus Sungkharisma sebelum pengumuman pemenang pemilu, kemarin setelah KPU mengumumkan pemenang pemilu, Polisi menangkap Mayjen (Purn) Soenarko. 

Eks Danjen Kopassus itu ditangkap korps baju coklat dan POM TNI lantaran menyelundupkan senjata. Kabar penangkapan Soenarko dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi. 

Menurutnya, jenderal purnawirawan bintang dua itu ditangkap penyidik dari Mabes Polri dan penyidik Pom TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. 

“Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP),” ungkap Sisriadi lewat pesan singkat, kemarin. 

Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. 

Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur. Penangkapan ini hanya sehari setelah Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. 

Baca juga : Diduga Selundupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Ditangkap

Pelaporan terkait dengan beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba. Laporan tersebut dilandasi video viral Soenarko yang intinya menyatakan, pada 22 Mei, Gedung KPU dan Istana akan diduduki massa. 

Saat itu, kata dia, polisi akan bertindak keras sementara tentara akan membela rakyat. Soenarko pun dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Menko polhukam Wiranto menyatakan, penangkapan Soenarko berkaitan dengan pernyataannya itu. 

“Supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau yang terekam dan diviralkan,” ujar Wiranto di kantor Kepresidenan, kemarin. 

Wiranto juga membenarkan, Soenarko ditangkap karena kasus penyelundupan senjata gelap. Dia sudah ditersangkakan dan ditahan. Senjata itu disebut Wiranto berasal dari Aceh. 

Namun, Wiranto enggan mengungkapkan untuk apa senjatasenjata ilegal itu.  “Diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum,” tuturnya. 

Baca juga : Mahkota 7 Kg, Rama X Tidak Nyaman

“Soal mau dipakai untuk apa, itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai,” imbuh Wiranto. 

Wiranto menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum di negeri ini tidak pandang bulu. Dia meminta, penangkapan tersebut tidak dikaitkan dengan politik.  “Aparat keamanan tidak mengadaada. Memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu,” tegasnya. 

Informasi yang diterima wartawan dari sumber internal Polri, senjata yang diselundupkan Soenarko adalah senapan serbu M4 Carbine buatan Amerika Serikat. Hal ini dibenarkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. “Iya benar itu,” ujarnya singkat. 

Senjata api itu diamankan berikut dengan dua buah magasin, peredam suara (silencer), tali sandang, dan tas senjata. Senjata api ini diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum bisa memastikan apakah ada keterkaitan penyelundupan yang dilakukan Soenarko itu dengan aksi 22 Maret 2019. Kelakuan eks Danjen Kopassus ini disesalkan netizen. 

“Parah purnawirawan Jenderal kok begitu kelakuannya. Malu-maluin,” cuit @enny_endah. “Mencoreng korps elit baret merah!” sambung @Bams20538606. 

Baca juga : KPK Minta MA Perbaiki Diri

@kopi_ucing mencuit, Soenarko masuk dalam kategori pengkhianat negara. “Kategori pengkhianat negara. Seremnya dia udah pernah jadi danjen pasukan khusus,” sesalnya. @andesh_ mengamini cuitan itu. “Gila ini mantan Danjen Kopassus kok malah mo kek jadi pemberontak,” sesalnya. 

Penangkapan Soenarko menambah daftar pendukung 02 yang sudah lebih dulu tersandung kasus hukum. Sebelumnya, polisi menahan Eggi Sudjana dan Lies Sungkharisma dalam kasus makar. Polisi juga sudah memeriksa Permadi dan Kivlan Zein. 

Jumat ini, Polisi juga akan memanggil Amien Rais dalam kasus yang sama. Sebelumnya, bahkan, sempat rame nama Prabowo masuk dalam SPDP kasus makar. Tapi, surat itu ditarik lagi oleh polisi. (OKT)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :