Dark/Light Mode

Diduga Selundupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Ditangkap

Selasa, 21 Mei 2019 15:46 WIB
Ilustrasi penyelundupan senjata (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penyelundupan senjata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko kini menjadi tahanan Mabes Polri, atas dugaan kasus penyeludupan senjata. Penyidikan dilakukan dilakukan pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri, dan penyidik dari POM TNI, Senin (20/5) malam WIB.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi RMcoid mengatakan, penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh dua institusi yakni TNI dan Polri, karena oknum yang diduga sebagai pelaku berasal dari dua latar belakang yang berbeda.

Pertama, Mayjen (Purn) Soenarko yang merupakan pensiunan TNI, sudah berstatus sebagai masyarakat sipil. Karena itu, dia ditangani oleh penyidik Mabes Polri. Sementara penyidikan yang dilakukan di Markas Puspom TNI, diberlakukan pada Praka BP.

Baca juga : Diduga Lakukan Makar, Lieus Sungkharisma Diborgol

"Tadi malam, Senin (20/5), telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri, dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap," kata Mayjen Sisriadi Selasa (21/5).

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil: Mayjen (Purn) S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer: Praka BP," lanjutnya.

Saat ini, keduanya masing-masing berstatus sebagai tahanan POM TNI dan Mabes Polri dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur.

Baca juga : KPU Didesak Tunda Penetapan Sekjen Golkar DKI Jadi Anggota DPRD

"Mayjen (Purn) S kini menjadi tahanan Mabes Polri, dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," ungkapnya.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatarbelakangi oleh beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko, yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.