Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Hakim Balikpapan

KPK Minta MA Perbaiki Diri

Sabtu, 4 Mei 2019 20:21 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa wartawan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). (Foto: Antara).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa wartawan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) serius untuk melakukan perbaikan ke dalam terkait kasus suap yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri Balikapapan Kayat (KYT).

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5), "Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait Iainnya."

Syarif menambahkan KPK akan membantu Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

Terkait kasus hakim Kayat itu, Syarif menyatakan bahwa lembaganya sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi.

"Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana. Jika korupsi saja merupakan kejahatan yang luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ucap Syarif.

Terlebih lagi menurut Syarif jika korupsi menjangkiti orang-orang yang berada di institusi peradilan yang semestinya memegang teguh sumpah jabatan amanat undang-undang dan kepercayaan publik dalam posisi mereka sebagai "wakil Tuhan di dunia".

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, KPK Periksa Staf Adhi Karya

"KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami sampaikan juga terima kasih pada pihak Polda Kalimantan Timur yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal pasca OTT," kata Syarif.

Sabtu (4/5) ini KPK telah mengumumkan 3 orang tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018. Diduga sebagai penerima suap yakni Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT).

Sementara itu dugaan Sedangkan dugaan pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan Jhonson Siburian (JHS) yang berprofesi advokat. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.