Dark/Light Mode

Terbanyak Soal Penyalahgunaan Wewenang

KPK Minta Aparat Penegak Hukum NTT Perhatikan Aduan Masyarakat

Selasa, 26 Oktober 2021 21:09 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10). (Foto: Humas KPK)
Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat NTT yang masuk ke komisi antirasuah.

Dibeberkannya, sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK.

"Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum," ujar Lili saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10).

Baca juga : Sandiaga Ajak Pelaku Ekraf Percantik Kemasan Produk

Dia meminta hal tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di NTT. Selain itu, Lili yang didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK juga membahas sejumlah agenda.

Di antaranya terkait penginputan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Soalnya, masih ada SPDP yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati. "Kira-kira apa kendalanya?" tanya Lili.

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif merespon dengan menyampaikan, di tahun 2021, terdapat 29 perkara penyidikan kasus korupsi dengan 31 tersangka. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar.

Baca juga : Junimart Desak BPN/ATR Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat

Di antara jumlah itu, sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum.

"Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum," ujar Latif.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto yang sepakat, penegakan hukum perlu sinergitas. Ia membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT.

Baca juga : Cegah Fraud, Wakil Jaksa Agung Minta Pengawasan Lembaga Keuangan Diperketat

Salah satunya, perkara aset tanah Pemkab Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun. Lalu ada kredit macet sebesar Rp 112,9 miliar yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ada pula aset dan uang senilai Rp 29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi.

"Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp 1,7 triliun dalam waktu 1,5 tahun," jelas Yulianto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.