Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat SWI menggelar patroli siber, 116 pinjol ilegal ini masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya, Rabu (3/11).
Menurut Tongam, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca juga : SWI Ingatkan Masyarakat Kenali Dan Waspadai Pinjol Ilegal
SWI mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Sebab, tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru. “Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” imbuh Tongam.
Pihaknya juga mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah, dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan, harus segera melapor ke Kepolisian.
SWI, lanjut Tongam, akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan berbagai cara. Pertama, mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo.
Baca juga : Mahfud Ajak Kampus Waspadai Ancaman Kesatuan Bangsa
Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal yakni, menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Keempat, melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
Kelima, meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. Selanjutnya, OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Keenam, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal. Ketujuh, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Baca juga : Polri Waspadai Transaksi Kripto Untuk Peredaran Narkoba
"Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal," sebut Tongam. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya