Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud MD: Penerapan Keadilan Restoratif Rawan Industrialisasi Hukum

Kamis, 4 November 2021 15:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech virtual Focus Grup Discussion (FGD) bertema Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11).
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech virtual Focus Grup Discussion (FGD) bertema Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan aparat penegak hujum perlu mewaspadai potensi terjadinya industrialisasi hukum. Sebab, ada indikasi penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.

"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," papar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech virtual Focus Grup Discussion (FGD) bertema Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11).

Dalam acara yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM ini Kemenko Polhukam ini, Mahfud menegaskan, apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga : Bamsoet Beri Penghargaan Ke Nakes Dan Relawan Vaksinasi

"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana. Antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ujar Mahfud dalam forum yang melibatkan para penegak hukum di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Dalam penerapan keadilan restoratif, tambah Mahfud, hal lain yang perlu diperhatikan, adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.

"Dalam kaitan tersebut, saya selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion yang diinisiasi oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM ini," tambahnya.

Baca juga : Harapkan Keadilan, Haji Isam Minta Rehabilitasi Nama Baiknya

Mahfud berharap, forum ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi demi terwujudnya kesamaan paradigma aparat penegak hukum yang responsif terhadap perkembangan teori pemidanaan dan praktek penegakan hukum yang telah beralih dari retributif menuju restoratif.

Untuk diketahui, perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan. Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu keadilan retributif dan keadilan restoratif.

Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi. Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.

Baca juga : Mas Menteri Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Lewat Konservasi Penyu

Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana.

"Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil. Meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas). Kesamaan bukanlah bentuk keadilan yang hendak dicapai dalam proses pemidanaan," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.