Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Halim: Porsi Penempatan Perempuan Indikator Keberhasilan SDGs Desa

Kamis, 4 November 2021 22:40 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tujuan-tujuan pembangunan desa berkelanjutan, atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, memiliki indikator yang ketat. Termasuk, dalam menempatkan posisi perempuan di dalam proses pembangunan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan, pelaksanaan SDGs Desa dengan utuh dan menyeluruh akan serta-merta menjadi keberhasilan penempatan proporsi perempuan pada tempatnya.

"Kemendes PDTT berkomitmen kuat terhadap keterlibatan, mengapresiasi, dan mengafirmasi perempuan," bebernya, di Jakarta, Kamis (4/11).

Baca juga : Muhaimin Minta Fraksi PKB Kawal Anggaran Pendidikan 20 Persen Dari APBN

Pria yang akrab disapa Gus Halim itu mengatakan, penghargaan terhadap perempuan tertuang dalam SDGs Desa pada poin kelima, yaitu desa ramah perempuan.

Poin ini itu memiliki sejumlah prasyarat seperti peraturan desa atau SK kepala desa yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Angka partisipasi kasar SMA/SMK/MA/sederajat dalam poin ini juga harus mencapai 100 persen. Sementara jumlah perempuan di badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen.

Baca juga : Lawan Persela, Persib Kehilangan Vizcarra

Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musyawarah desa (musdes) dan berpartisipasi dalam pembangunan desa pun minimal 30 persen.

"Kami juga sedang merevisi mekanisme musdes yang mewajibkan keterlibatan 30 persen perwakilan perempuan agar kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan perempuan," ucap penerima doktor honoris causa dari Universitas Negeri Yogyakarta itu.

Indikator lain, prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 0 persen dan dapat layanan komprehensif mencapai 100 persen.

Baca juga : Jenderal Andika Pensiun Desember Tahun Depan

Selain itu, median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0 persen serta kebutuhan ber-KB mencapai 0 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.