Dark/Light Mode

Pemda Wajib Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 11 November 2021 17:20 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Pemerintah Daerah memperluas jangkauan program jaminan sosial, khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Muhadjir menerangkan, Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Salah satunya, adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga : Luhut Tahan Kritik

"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya dalam sosialisasi implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 secara daring, pada Kamis (11/11).

Dengan adanya Inpres tersebut, Muhadjir meminta jajaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja.

"Termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca juga : Literasi Bangkitkan Kekuatan Generasi Milenial

Dengan terbitnya Inpres ini, Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur, Bupati, Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Baca juga : Menpora Pastikan Kesetaraan Penyelenggaraan PON Dan Peparnas

Muhadjir meminta, dengan adanya penegasan aturan itu, Pemerintah Daerah bisa semakin berkomitmen dan fokus memperluas jangkauan kepesertaan untuk seluruh kalangan pekerja.

"Aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. (DIR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.