Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Permendikbudristek 30/2021

Menag: Perguruan Tinggi Justru Bisa Jadi Panutan Dan Duta Anti Kekerasan

Jumat, 12 November 2021 20:15 WIB
Menteri AgamanYaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)
Menteri AgamanYaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kembali dukungannya, terhadap kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Konferensi Pers virtual tentang Merdeka Belajar Episode ke-14 bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga di Jakarta.

"Ini momentum kita berbuat baik kepada bangsa dan negara, terutama di dunia pendidikan," tutur Menag, Jumat (12/11).

Baca juga : Diah Pitaloka: Permendikbudristek PPKS Langkah Progresif Atasi Kekerasan Seksual Di Kampus

"Selaku Menteri Agama Republik Indonesia, saya menyambut baik dan mendukung atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-14," tegasnya.

Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual sejalan dengan konsep Moderasi Beragama yang terus digelorakan Kemenag.

"Moderasi Beragama singkatnya adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan, dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," jelas Menag.

Baca juga : Permendikbudristek PPKS Lindungi Dan Kedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

Permendikbud PPKS, lanjutnya, merupakan upaya untuk menjaga martabat kemanusiaan. Ini merupakan esensi ajaran agama.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang revolutif. Membongkar semua yang buntu-buntu, kebuntuan dan kejumudan, serta stagnasi yang dialami selama ini," ujar Menag.

"Dengan regulasi ini, dunia perguruan tinggi bisa menjadi panutan dan menjadi duta anti kekerasan. Bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga segala bentuk kekerasan," tandasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.