Dark/Light Mode

Soal Aturan Kekerasan Seksual

Nadiem Siap Adu Argumen

Sabtu, 13 November 2021 09:14 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ternyata, selain panen mengkritik, Permendikbudristek ini juga banjir dukungan. Mulai dari kalangan perguruan tinggi sampai kementerian lembaga.

Dari perguruan tinggi, dukungan datang dari BEM Universitas Indonesia, BEM Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Mereka menganggap, Permendikbudristek itu menjadi jawaban atas permasalahan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus yang belum terselesaikan.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Reini Wirahadikusumah juga memberikan dukungan. Dia mengaku, sudah lama menanti kehadiran aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus dari pemerintah. "Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, sekarang ITB bisa segera tandatangani peraturan rektor tentang kekerasan seksual," katanya.

Baca juga : Komisi VIII Bisa Rasakan Kegelisahan Mas Menteri

Dari lembaga, dukungan dari Komnas HAM. Komnas HAM menganggap, Permendikbudristek itu sejalan dengan perlindungan hak manusia. "Substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan HAM dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat," ucap Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab.

Dari internal pemerintah, dukungan diberikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, Permendikbudristek itu sejalan dengan konsep Moderasi Beragama yang terus digelorakan Kemenag.

"Moderasi Beragama singkatnya adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan, dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," jelas Yaqut, kemarin.

Baca juga : Ronaldo Jadi Biang Kerok

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih kurang sreg dengan Permendikbudristek itu. Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, yang dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021, merekomendasikan agar Nadiem mencabut atau setidaknya merevisi Permendikbudristek itu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Permendikbudristek itu telah menimbulkan kontroversi. Muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Dia mencontohkan salah satu pasal dalam Permendikbudristek yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa ini termuat di Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M. Frasa ini menjadi kontroversi karena dianggap oleh beberapa pihak sebagai bentuk pelegalan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.