Dark/Light Mode

Soal Aturan Kekerasan Seksual

Nadiem Siap Adu Argumen

Sabtu, 13 November 2021 09:14 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak tinggal diam dengan serbuan kritik yang dialamatkan kepadanya atas keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Nadiem siap adu argumen dan memberi penjelasan ke pihak-pihak yang khawatir dengan Permendikbud itu.

Mantan Bos Gojek itu menegaskan, Permendikbudristek tersebut adalah inovasi dalam mencegah kekerasan seksual di kampus. Di dalamnya, secara eksplisit disebutkan 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual baik fisik, verbal, bahkan digital.

Baca juga : Komisi VIII Bisa Rasakan Kegelisahan Mas Menteri

“Semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," tegas Nadiem, dalam program Merdeka Belajar yang ditayangkan YouTube Kemendikbud, kemarin.

Pihaknya akan mengatur sanksi bagi mahasiswa atau dosen yang melakukan kekerasan seksual. Yang ringan, bisa berupa teguran tertulis atau kewajiban memohon maaf. Sedangkan yang berat, bisa diberhentikan.

Baca juga : Ronaldo Jadi Biang Kerok

Nadiem melanjutkan, pelaku kekerasan seksual di kampus yang dijatuhi sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling. Biaya konseling akan dibebankan kepada pelaku, dan hasilnya akan menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa dia sudah disanksi.

Pihak kampus yang tidak menjalankan Permendikbudristek ini juga siap-siap dijatuhi sanksi. "Ada berbagai macam sanksi, dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini," terang Nadiem.

Baca juga : Muhammadiyah Dan Nadiem Bentrok Lagi

Kepada para pengkritik Permendikbudristek itu, Nadiem siap berdiskusi. Nadiem menegaskan, tidak pernah mendukung seks bebas. Ranah pengaturan Permendikbudristek ini terbatas pada wilayah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Untuk detailnya, Kemendikbudristek akan sowan kepada pihak yang memiliki kekhawatiran.

"Kepada yang punya concern-concern dan kritik terhadap Permendikbudristek ini, kami akan menggunakan beberapa bulan ke depan untuk jalan ke semua organisasi, baik ormas, organisasi agama, mahasiswa dan dosen untuk menyerap masukannya selama beberapa bulan ke depan ini termasuk kritik. Jadi kami sangat terbuka untuk melaksanakan dialog," tutupnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.