Dark/Light Mode

Nasib 37 Jemaah Haji Ilegal: 3 Orang Dibawa ke Kejaksaan, 34 Masih Ditahan

Minggu, 2 Juni 2024 18:46 WIB
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary memberikan update terkait 37 Warga Negara Indonesia (WNI), yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena mau berhaji tanpa visa. Kini, 3 orang dari mereka dibawa ke kejaksaan. Sedangkan 34 lainnya masih ditahan.

Para jemaah asal Makassar tersebut ditangkap aparat Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6). Mereka terbang dari Tanah Air menuju Riyadh. Kemudian mereka menyewa bus menuju Madinah, dengan sopir dan kondektur warga Yaman.

Baca juga : Mbah Sayid, Jemaah Haji Lansia Asal Magetan yang Ceria & Jenaka

Yusron menerangkan, Tim Perlindungan Jemaah Haji KJRI Jeddah telah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di Kejaksaan. "Putusan dari aparat keamanan semalam, 3 orang dibawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sisanya masih ditahan di aparat keamanan Saudi," terangnya, Minggu (2/6).

Yusron menerangkan, saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pemeriksaan maupun razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa tasreh (surat izin). Pemerintah Saudi juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh.

Baca juga : Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Larangan Saat Berihram

"Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal (setara Rp 43 juta) plus deportasi dan cekal masuk Saudi selama 10 tahun," terangnya.

Bagi penyelenggara, hukumannya lebih berat lagi. Mereka akan dikenakan hukuman 50.000 riyal (setara Rp 216 juta), hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.

Baca juga : Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua, Berdoa untuk Keselamatan Indonesia di Depan Ka'bah

"Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut, maka akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda," terang Yusron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.